Lembaga Sertifikasi Profesi

 


Lembaga Sertifikasi Profesi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

LSP memiliki tugas sebagai berikut :

  • Mengkaji ulang standar kompetensi
  • Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri
  • Mengembangkan standar kompetensi

Pembentukan LSP

LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota.

Tugas panitia kerja pembentukan LSP adalah

  • Menyusun organisasi maupun personel
  • Menyiapkan badan hukum
  • Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
  • Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP

Fungsi dan Tugas LSP

Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :

  • Membuat materi uji kompetensi.
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  • Pengembangan skema sertifikasi
  • Melakukan asesmen.
  • Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  • Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  • Membuat materi uji kompetensi.

Wewenang LSP

  • Menetapkan biaya kompetensi.
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  • Mengusulkan standar kompetensi baru.
  • Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  • Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  • Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.

Pengendalian LSP 

Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri).

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lembaga Sertifikasi Profesi"

Posting Komentar